53 Minimarket Ilegal, Foke Kejar Pelaku Pemberi Izin
27 Minimarket di DKI Bakal Ditutup
Foke Curiga Ijin Minimarket Dilakukan Borongan
Dua Ribu Lebih Minimarket di Jakarta Ilegal
Seribu Lebih Minimarket di Jakarta Ilegal
Ilustrasi :
Sekitar 37 minimarket yang dianggap ilegal bakal ditutup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pada akhir bulan ini. Mulai pekan depan surat peringatan terkait penutupan minimarket itu akan dilayangkan lima walikota di DKI Jakarta.
“Kami pantau di lapangan, ternyata sudah disiapkan tahapan-tahapan penutupan, mulai dari pemanggilan hingga surat peringatan penutupan minimarket,” kata Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Bidang Perekonomian, Hasan Basri Saleh, Kamis (21/4/2011), di Balaikota.
Dalam menjalankan proses penutupan minimarket, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tenggat waktu peringatan, yaitu 7 hari usai pengiriman surat peringatan pertama, dilanjutkan kemudian 5 hari untuk surat peringatan kedua, dan 3 hari sebelum penyegelan paksa.
Usai menjalankan proses penutupan ke-37 minimarket, Pemprov akan menindaklanjuti oknum pejabat yang mengeluarkan surat izin usaha untuk minimarket yang melanggar Ingub No 115 tahun 2006.
“Memang diinstruksikan dalam 4 hari akan diumumkan pejabat mana saja yang terlibat dalam penerbitan izin minimarket ini. Tetapi ternyata proses penelusuran oknum pejabat yang terlibat tersebut tidak begitu mudah,” papar Hasan. (ans)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Info : bagi yg ingin mengcopi link atau isi dari blog ini tolong dikutsertakan link pengguna...semoga berguna dan mermanfaat